BICARAINDONESIA-Aceh : Menindaklanjuti kebijakan di tingkat pusat, PT PLN (Persero) Regional Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh, sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) dan perjanjian kerjasama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh Abdul Mukhlis, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara diwakili Manajer UPP Jaringan Aceh Khairizal, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera dengan Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH yang berlangsung di Aula Teuku Umar Kantor PT PLN (Persero) UIW Aceh, Jum’at, 26 Maret 2021.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan turunan dari kerjasama antara PT PLN (Persero) kantor Pusat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diikuti secara serentak oleh General Manager PLN dengan Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.
Selain bentuk sinergi kedua lembaga, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan.
Editor : Teuku/rel
No Comments