BICARAINDONESIA-Sei Rampah : Melalui Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3, PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai), Selasa (31/1/2023).
Dalam kegiatan yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Serdangbedagai di Sei Rampah, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Serdang Sergai Muhammad Amin, SH, MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.
General Manager PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ini merupakan tindaklanjut komitmen bersama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” ucap Joko.
Sementara, hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J. Sihite, Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.
Sedangkan kehadiran Kajari didampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sergai Tulus Yunus Tampubolon, SH, MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Sergai.
Penulis/Editor : Yudis