BICARAINDONESIA-Aceh : Sebagai satu-satunya perusahaan BUMN yang membidangi kelistrikan dalam negeri, tidak semua perangkat PT PLN (Persero) mampu menyelesaikan tanggungjawabnya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan bagi seluruh pelanggannya.
Fakta tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan BPK RI atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2020 s.d 2022 pada PT PLN (Persero) yang dilaporkan pada 4 Mei 2023,
Padahal secara jelas, PLN telah mengatur terkait tingkat mutu layanan pasang baru/perubahan daya melalui surat keputusan Direktur Utama No. 0540/161/Dirut/2013 perihal perbaikan layanan penyambungan Baru/perubahan daya. aturan internal tersebut mengacu pada peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana yang diubah terakhir dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut antara lain menjelaskan standar waktu pelayanan yang terhitung setelah membayar biaya penyambungan yaitu :
1. Sambungan daya s.d 200 kVA yang Membutuhkan waktu 5 hari untuk sambungan rumah (SR), 15 hari untuk yang membutuhkan jaringan tegangan rendah (JTR), dan 40 hari yang membutuhkan perluasan jaringan tegangan menengah (JTM) s.d setara 10 gawang.
2. Sambungan daya di atas 200 kVA membutuhkan 100 hari untuk sambungan yang membutuhkan perluasan JTM, 500 hari untuk yang membutuhkan perluasan jaringan tegangan tinggi/saluran udara tegangan tinggi (JTT/SUTT).
Namun hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa terdapat 4 pelanggan di daerah kerja PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh belum dapat menyelesaikan daftar tunggu sesuai tingkat mutu pelayanan (TMP) per tanggal 30 November 2022.
Dengan belum selesainya penyambungan dikarenakan kendala dalam kendali PLN, mengakibatkan PLN kehilangan penjualan energi Tenaga Listrik sebanyak 4 pelanggan Tegangan Menengah dengan volume penjualan energi 14.459.366 kWh. Dan jika dirupiahkan nilai kelistrikan tersebut mencapai Rp.15.182.577.068 yang disebabkan keterlambatan penyelesaian perluasan Jaringan Tegangan Menengah sampai dengan 10 gawang & konstruksi Gardu tegangan menengah (TM).
PLN UID Aceh Ngaku Sudah Close
Sementara itu, General Manager PLN UID Aceh Mundhakir yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp meminta agar kasus ini tidak diekspose.
“Sebaiknya tidak usah, krn itu data 2022 dan untuk Aceh 2023 sudah ditindak lanjuti, dinyatakan selesai (close) dari BPK. Sudah konfirmasi ke Tim PLN Pusat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).
“Temuan BPK tahun 2022 utk Aceh sudah ditindak lanjuti pada th 2023 dan dinyatakan selesai (close),” imbuhnya lagi.
Sayangnya, Mundhakir tidak menjelaskan secara detail skema dan cara close yang dilakukan pihaknya terhadap BPK.
Namun lebih jauh ia juga mengatakan, Bahasa di BPK adalah Potensi Pendapatan (Bukan Kerugian Negara). Potensi adalah perhitungan maksimal yg bisa terjadi (menjadi pendapatan), tetapi bisa juga tidak terjadi ketika ada faktor faktor lain yg mempengaruhi. Misalkan : setelah disambung listriknya pelanggan tidak langsung menggunakan secara full, produksi industri tidak optimal, bahkan banyak pelanggan setelah disambung, listriknya belum langsung dipakai.
“Khawatirnya, jika ditulis kerugian negara => kesannya pihak PLN memakai uang negara untuk keperluan pribadi, atau mempergunakan uang negara tidak semestinya. Nantinya malah banyak timbul fitnah. Naudzubillahi min dzalik. Padahal kondisi sesungguhnya tidak seperti itu. Kasihan nantinya Saudara kami di Aceh ini,” tutupnya.
Penulis/Editor : Ty