BICARAINDONESIA-Medan : PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumbagut (UIKSBU) terus berkomitmen untuk menerapkan penilaian Integrity Due Dilligence (IDD). Sistem ini diterapkan kepada mitra kerja atau vendor guna mencegah praktik penyuapan.
“Kita menggelar Collective Action/Vendor Gathering UIKSBU secara virtual melalui Zoom, pada Jumat (19/11/2021) kemarin dengan dihadiri puluhan mitra baik dari unit dan induk. Tujuannya salah satunya adalah melakukan sosialisasi pembekalan kepada mitra mengenai penerapan IDD kepada mitra sebagai langkah pencegahan praktik penyuapan dilakukan,” kata GM PLN UIKSBU Purnomo, Kamis, 25 November 2021.
Purnomo mengatakan vendor gathering
ini rutin dilakukan di setiap semester diantaranya sosialisasi anti penyuapan. Untuk peserta yang diundang belum pernah mengikuti acara ini sebelumnya, yang merupakan memiliki kontrak kerja dengan seluruh PLN UIKSBU sebanyak 65 mitra.
“Acara ini menjadi sarana kita komunikasi dengan teman-teman vendor semakin baik. Semakin mengingatkan satu sama lain. Walaupun kontraktual ada kewajiban dan hak masing-masing,” ungkapnya.
Menimpali hal itu, Jakaria Tarigan dari Tim Kepatuhan menambahkan dalam acara tersebut pihaknya juga mensosialisasikan anti penyuapan, apalagi PLN UIKSBU sudah memperoleh ISO 37001:2016 dan peringkat 3 terbaik PLN se-Indonesia.
“Jadi, yang menjadi dasarnya untuk kepatuhan anti penyuapan adalah Surat Edaran Menteri BUMN No.SE2/MBU/07/2019 mengamanatkan BUMN untuk implementasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kemudian Surat Edaran Menteri BUMN No S-35/MBU/01/2020 khusus untuk BUMN besar diwajibkan untuk segera menerapkan SNI ISO 37001 dan Surat Menteri BUMN S-17/S.MBU/02/2020 semua BUMN wajib telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan,” jelasnya.
Kemudian, Pejabat Perencana Pengadaan selaku Ketua Panitia Aries Indrianto menambahkan pihaknya akan melaksanakan penilaian IDD secara konsisten dan akan dilakukan pada saat proses tender. Setiap mitra wajib mengisi form atau penilaian untuk IDD.
“Setiap mitra wajib. Untuk mitra yang sudah ditandatangani kontraknya namun belum dilakukan IDD mitra. Akan kita lakukan IDD. Penyesuaian klausul kontrak akan dilakukan IDD juga. Pemilik kontrak PLN disini wajib mencantumkan klausul anti penyuapan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tata cara penilaian mengisi IDD-nya. Kueseioner berisi penilaian tentang informasi perusahaan, lalu kategori kedua, informasi afiliasi mitra terdapat pertanyaan key person memiliki hubungan dengan mitra.
“Lalu ada juga key person perusahaan yang memiliki jaringan dengan pejabat. Apakah key person di perusahaan juga pernah terlibat dengan proses hukum,” tuturnya.
Aries menegaskan untuk pembaruan IDD dilakukan wajib dengan tingkat resiko tinggi per satu tahun, tingkat resiko sedang dua tahun dan tingkat rendah per tiga tahun. Mitra wajib mendapat sosialisasi kembali mengenai SMAP atau IDD.
“Kalau hasil penilaian tingkat resiko tinggi, mitra wajib ikut sosialisasi kembali per 6 bulan. Tapi untuk update 1 tahun sekali. Ini akan berpengaruh tidak dengan syarat langsung proses tender, tidak. Tapi akan menjadi pertimbangan menajemen untuk bisa atau tidak ikut tender tertentu,” tegasnya.
Editor : Teuku/*
No Comments