x

PLN UPP SBU 1 – Kejari Aceh Besar Lakukan Koordinasi Tindaklanjut MoU

2 minutes reading
Thursday, 9 Jun 2022 11:12 0 490 admin

BICARAINDONESIA-Aceh Besar : PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara Satu (UPP SBU 1), melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Senin, 6 Mei 2022.

Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh Besar.

Hadir pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Manager UPP SBU 1 Eko Sukmawanto didampingi Manager Bagian Perizinan dan Umum Catur Setiawan dan Kepala Kejaksaan Aceh Besar Basril G, SH, MH beserta jajarannya.

Disela kegiatan, Manager UPP SBU 1 Eko Sukmawanto menjelaskan, pertemuan sebagai wujud koordinasi ini dilakukan sebagai upaya menyukseskan kegiatan pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik di Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tujuannya seperti yang tertuang dalam MoU agar pihak Kejari Aceh Besar turut berperan mengawasi pelaksanaan proyek sehingga semuanya bisa dikontrol dan tidak ada pelanggaran hukum,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Kajari Aceh Besar Basril G, SH, MH menjelaskan bahwa sebagai bentuk komitmen yang tertuang dalam MoU, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin agar pengerjaan PSN ini bisa berjalan semestinya.

“Apalagi PSN yang dikerjakan PLN ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat banyak. Tentu ini menjadi kewajiban kita untuk turur mengontrol terkait adanya gangguan atau apapun yang berkenaan dengan hukum, mengingat semua pengerjaannya menggunakan uang negara,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x