BICARAINDONESIA-Batam : Pengadilan Negeri Batam memvonis orator aksi bela Rempang September 2023 lalu, Iswandi, dengan hukuman 6 bulan penjara. Iswandi dinyatakan terbukti melakukan penghasutan saat menggelar aksi menolak penggusuran warga Rempang di depan BP Batam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus, dikutip Kamis (7/3/2024).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), yang mana Iswandi dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan. Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.
Usai mengetuk palu sidang, Hakim David menyebut Iswandi akan bebas 6 hari lagi. Saat ini ia telah menjalani tahanan selama 5 bulan 24 hari.
“Jadi, dengan putusan ini 6 hari lagi saudara keluar (bebas). Coba didiskusikan lagi dengan kuasa hukum apakah akan menerima putusan ini atau banding. Kalau saudara banding, tentu ini akan memperpanjang penahanan,” ucapnya
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Iswandi menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima putusan ini yang mulia,” kata terdakwa Iswandi.
Editor: Rizki Audina/*