BICARAINDONESIA-Jakarta : Masa tahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan diperpanjang selama 30 hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari sampai 6 Februari 2023. 30 hari,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto menerangkan bahwa PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua. Hal itu dilakukan apabila 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai.
Djuyamto menyebut, hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua. Selama 30 hari lagi,” kata Djuyamto.
“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” imbuhnya.
Masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Djumyanto menjamin, Sambo tak akan dikeluarkan dari sel tahanan. Dia mengatakan bahwa PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
“Tidak (bebas). Kita sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*