BICARAINDONESIA-Jakarta : Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli menggugat terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Imelda Herawati selaku hakim tunggal saat membacakan putusan praperadilan, Selasa (19/12/2023).
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya, sehingga status tersangka Firli dinyatakan sah.
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan bahwa Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Editor: Rizki Audina/*