BICARAINDONESIA-Yogyakarta : Hakim Pengadilan Negeri Jepara memvonis aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan hukuman 7 bulan penjara atas kasus UU ITE. Sidang putusan itu digelar pada Kamis (4/4/2024) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona.
Parlin menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Daniel. Hal yang memberatkan ialah Daniel dianggap menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimunjawa.
“Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka diperlukan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat Karimunjawa,” kata Parlin.
Adapun hal yang meringankan dalam pandangan majelis hakim adalah terdakwa merupakan pejuang lingkungan. Selain itu, terdakwa kooperatif dan sopan saat menjalani persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan, dan kooperatif persidangan. Terdakwa merupakan pejuang lingkungan, layanan pendidikan, yang telah memberikan kontribusi kepada masyarakat bukan hanya di Karimunjawa, melainkan banyak daerah lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Parlin mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 tentang UU ITE. “Mengingat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektornik serta pedoman UU nomor 8 tahun 2018 tentang hukum acara pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya bersangkutan,” dia melanjutkan.
Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu hingga dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
“Mengadili, satu menetapkan terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau sara,” jelasnya.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan,” katanya.
“Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat menetapkan terdakwa tetap ditahan. Lima menetapkan barang bukti berupa gawai milik terdakwa, satu buah akun Facebook Daniel dimusnahkan. Enam dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp5 juta,” tutup Parlin Mangantas Bona.
Editor: Rizki Audina/*