x

PN Medan Vonis Bupati Labuhanbatu Nonaktif 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp4,9

2 minutes reading
Thursday, 26 Sep 2024 20:12 0 224 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Erik Adtrada, Bupati Labuhanbatu nonaktif, dengan hukuman enam tahun penjara. Erik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kamis(26/9/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Medan, As’ad Rahim, juga mencabut hak Erik untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman. Sidang vonis berlangsung pada Rabu (25/9/2024).

“Menyatakan, terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata As’ad Rahim.

Mantan Ketua NasDem Labuhanbatu itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp368 juta. Jika tidak dibayar, harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp368.270.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Erim dituntut enam tahun penjara terkait kasus suap. Erik dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Bupati Labuhanbatu periode 2021-2024 itu didakwa kasus suap Rp4,9 miliar.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x