x

Polda Aceh Panggil Pimred BIMC Terkait Hoax, SWI Minta Gunakan UU Pers

4 minutes reading
Monday, 21 Aug 2023 21:39 0 412 admin

BICARAINDONESIA-Subulussalam : Surat pemanggilan terhadap Pimpinan Redaksi (Pimred) media online BIMC Fitriadi Lanta yang dilayangkan Polda Aceh terkait penyebaran berita hoax, menuai respons tanggapan dari Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Kota Subulussalam.

Menurut Ketua SWI Subulussalam Andre Solin, sebaiknya dalan pemanggilan dan proses dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, mengacu kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kita ada Undang-Undang Pers, dan jelas kita bekerja dan mengedepankan Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” cetus Andre Solin dalam rilis tertulisnya, Senin (21/8/2023).

Untuk diketahui, penyidik Polda Aceh telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Fitriadi Lanta untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax, sebagai tindalanjut pelaporan PT Mifa Bersaudara.

Pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut tertuang dalam surat nomor B/1227/VIII/RES.2.5./2023/ yang akan dijadwalkan pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Terkait panggilan itu, Fitriadi Lanta mengaku tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena dalam kondisi sakit. Namun ia akan mengirimkan surat keterangan kesehatan melalui kuasa hukumnya.

“Kita sebenarnya mau memenuhi panggilan itu, tapi persoalannya abang sakit, gak bisa jalan, oyong, jadi gak konsentrasilah kalau duduk lama-lama itu, Jadi nanti mungkin kita kirim surat keterangan kesehatan melalui pendamping kuasa hukum,” kata Fitriadi saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).

Ia menjelaskan, BIMC Media telah menerima surat panggilan itu sebanyak dua kali, namun untuk panggilan yang pertama pihaknya menolak hadir karena dalam surat tersebut yang dipanggil merupakan wartawan lapangan yang menulis berita tersebut.

“Ini pemanggilan yang kedua, sebelumnya gak jadi pergi kami karena yang dipanggil wartawan, karena kalau berita sudah tayang tidak ada lagi tanggung jawab wartawan,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait laporan penyebaran berita hoax itu juga, ia telah melakukan cek terhadap wartawan dilapangan dan apa yang ditulis tersebut merupakan fakta yang ada. Hanya saja BIMC Media menayangkan berita dengan judul “Hilangnya Sumber Air Warga Gampong Paya Baro Blokir Aktivitas Pertambangan” tanpa ada konfirmasi ke PT Mifa Bersaudara

“Karena kita memberitahukan itu fakta, wartawan abg sudah abg cek dia memang punya rekaman, dia ada video juga, cuma kelemahan dia gak ada konfirmasi ke PT Mifa, padahal bisa aja pakai hak jawab,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Fitriadi, ia mengaku heran mengapa PT Mifa Bersaudara hanya melaporkan media BIMC Media ke Polda Aceh, sementara pada saat itu, ada beberapa media lain yang turun kelapangan dan membuat berita serupa.

“Namun yang anehnya, yang memberitakan hal yang sama waktu hari itu ada beberapa media lain tapi kenapa harus BIMC media yang dilaporkan Mifa, ini yang jadi heran juga,” katanya.

Ia berpendapat, produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dan bukan melalui proses hukum di kepolisian. Karena sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya rasa ini mencederai UU Pers, seharusnya kasus seperti ini dilaporkan ke dewan pers, kalau memang sudah dilepaskan oleh dewan pers baru ditangani polisi, tapi gak tau lah ada apa ini,” sesalnya.

Terpisah,  Ketua SWI Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh T Jamalul Iqbal , SH turut menyayangkan pemanggilan Ketua SWI Aceh Barat yang juga Pimred Media BIMC karena dugaan pemberitaan yang dituduh hoax oleh PT Mifa Bersaudara.

“Bagaimana pula Blberita BIMC hoax. Merekakan melalui investigasi lapangan sebab ada masyakat demo maka jadilah bahan berita. Menurut saya ini PT Mifa Bersaudara tidak mengerti UU Pers. Kami mengharapkan APH untuk menempuh jalur UU Pers karena produk jurnalis ada jalurnya taitu Dewan Pers, bukan Kepolisian kalau dituduh hoax atau melanggar UU ITE. Media BIMC kan memuat berita atas data dan fakta lapangan dengan masyarakat melakukan demo terus dimana hoaxnya,” bebernya.

Kalau media BIMC tidak melakukan konfirmasi, lanjut dia, PT Mifa Bersaudara bisa membuat hak jawabnya dan gunakan UU Pers untuk membuat pengaduan ke Dewan Pers, bukan ke Polda.

“Kami mengharapkan kepada Bapak Kapolda Aceh atau jajarannya kedepankanlah jalur UU Pers. Kami dari SWI Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Aceh akan mengawal kasus Ini sampai selesai. Kita pers jangan diintervensi oleh pihak pihak manapun. Karena Pers pekerja merdeka dan mitra APH. Jadi janganlah produk pers langsung diintervensi,” pungkasnya.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x