x

Polda Banten Amankan 3 Warga TN Ujung Kulon terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

1 minutes reading
Friday, 4 Aug 2023 20:56 0 329 Iki

BICARAINDONESIA-Pandeglang : Polda Banten menyita 202 senpi ilegal di sekitar wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Polisi juga mengamankan 3 orang terkait kepemilikan senjata api rakitan.

“Dia tertangkap tangan membawa senjata rakitan. Bahaya kalau enggak diantisipasi, terutama di sana dekat taman nasional, banyak binatang yang dilindungi di sana,” kata Didik, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan informasi yang bisa dihimpun, tiga warga yang ditangkap berinisial H (35), D (63), dan J (59). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cimanggu.

Namun, Didik belum bisa menjelaskan apakah para warga yang ditangkap itu terindikasi memburu badak Jawa. “Nanti kita tanyakan ke teman-teman, kan yang tahu lokasi mereka, nanti ditanya kalau arahnya di sana betul (ada perburuan), ya, nanti kita tanyakan. Ini masih dalam penyidikan belum selesai,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan soal kepemilikan fan asal usul senjata api tersebut. “Ini juga masih dikejar. Didapat dari mana, siapa yang buat, teman-teman krimum sudah kejar. Karena kemarin begitu dimintai keterangan tidak mengaku,” ungkapnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x