BICARAINDONESIA-Jakarta : Status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan dicabut. Pencabutan itu, kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.
“Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” ujar dia di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2/2023), dikutip dari Viva.co.id.
Pihak Polda Metro Jaya juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut.
“Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20,” katanya.
Sebagaimana diketahui, mahasiswa UI yang berusia 18 tahun tersebut ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskannya. Peristiwa itu terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. Korban ditabrak oleh mobil seorang pennsiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setiabudi Wahono.