BICARAINDONESIA-Manado : Dua orang tersangka kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal diamankan Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe. Pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Hal itu diungkap langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno di ruang Tribrata Mapolda Sulut, pada Jumat (20/5/2022) siang.
“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Irjen Pol Mulyatno, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum dan Kapolres Minut.
Menurut informasi dari warga terkait dugaan penyelundupan senpi, awalnya personel Polres Minut mengamankan OM di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 WITA.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Kemudian, Polres Minut melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.
“Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 WITA personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” terang Irjen Pol Mulyatno.
Personel Polres Minut lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.
“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut pun melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.
“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Irjen Pol Mulyatno.
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga dua buah buku rekening bank, serta dua buah handphone,” beber Irjen Pol Mulyatno.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.
“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tutur Irjen Pol Mulyatno.
Sementara, terkait adanya jaringan atau sindikat dalam kasus tersebut, Irjen Pol Mulyatno mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan, dan yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.
“Menurut pengakuan sementara, senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kita masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan, Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama untuk memperketat pengamanan di wilayah perbatasan.
“Jadi kami tetap berkomitmen bersama-sama dengan instansi terkait untuk memperketat penjagaan dan pengamanan di wilayah perbatasan. Tentunya kita berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat menyelesaikan semua kasus penyelundupan yang terjadi di wilayah Sulut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
No Comments