BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pria bernama Lukmana (25) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut usai membawa sabu-sabu seberat 27 kilogram. Lukmana membawa barang haram tersebut dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan.
“Dari tangan tersangka Lukmana disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Lebih lanjut, Hadi menyebut bahwa warga Kota Medan itu ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (10/5/2023). Sabu-sabu itu dibawa pelaku menggunakan sebuah mobil jenis Toyota Kijang Innova.
“Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, petugas berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu merupakan miliknya. Hadi menyebut, pihaknya masih menyelidiki jaringan dari pelaku tersebut.
“Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*