x

Poldasu Bongkar Kasus Penipuan Modus Jadi Pegawai PDAM

2 minutes reading
Tuesday, 14 Jun 2022 14:38 0 251 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang perempuan, mantan pegawai PDAM Tirtanadi diringkus personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Karena diduga terlibat melakukan penipuan dengan modus memasukkan pegawai PDAM Tirtanadi.

Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara menyatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan itu, ditangkap atas laporan korban berinisial RH.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kombes Tatan memaparkan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi di Medan dan PDAM Tirtabina di Asahan.

“Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukkan menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” ungkap Kombes Tatan, Selasa (14/6/2022).

Dikemukakan Kombes Tatan Dirsan Atmaja, jumlah para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.

“Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” ujarnya.

Tatan menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. Diantaranya, korban RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH Rp162 juta, AES Rp150 juta, AMS Rp150 juta, NT Rp150 juta, RAMHP Rp150 juta, EF Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.

“Jumlah total keseluruhan uang yang diserahkan oleh kedelapan korban adalah sebesar Rp 1.101.000.000,” jelasnya. Bahkan, tersangka juga mengaku telah menerima uang dari dua korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu meminta uang Rp150.000.000 dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang sebesar Rp75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” paparnya.

Ditambahkannya, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup, dan sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya.

Hingga saat ini, kata Tatan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada pelaku lain,” pungkasnya.

Penulis / Editor : *Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x