BICARAINDONESIA-Medan : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut bertempat di depan halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut, dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, Jumat (28/1/2022).
Pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 7.270,77 gram, dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih. Sebelum direbus barang bukti sabu terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor.
Kasubdit III Ditresnarkoba selaku plh Wadir Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, mengatakan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara.
“Pemusnahan sabu tersebut merupakan pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang,” katanya.
Fadris menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Penulis / Editor : * Amri
No Comments