BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara telah memulangkan 198 demonstran yang sempat diamankan karena terlibat tindak kesuruhan saat unjuk rasa tolak Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut, Jumat (9/10/20) dimulai sekira pukul 22.30 WIB kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, para pendemo/ demonstran yang dipulangkan karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.
“Sebelum dipulangkan, kita terlebih dahulu memanggil para orangtua pendemo membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya didampingi Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu di Mapoldasu.
Selain memulangkan para pendemo, Tatan menuturkan, Polda Sumut juga telah menahan 27 orang para pendemo yang terbukti melakukan tindak pelemparan, pengerusakan serta positif narkoba.
Selain itu, Poldasu juga mengisolasi 21 orang pendemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test oleh Satgas Covid-19.
“Dari 243 orang yang ditahan (di Kota Medan), 27 kita tahan. Mereka yang ditahan dikenakan Pasal 170 karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Sedangkan untuk pasal lainnya masih didalami,” sebutnya.
Mantan Kapolres Asahan ini menambahkan, ke depannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.
“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” jelas dia.
Pantauan bicaraindonesia.net di Mapolda Sumut, hingga Sabtu (10/10/2020) pukul 00.05 wib, proses pemulangan para pendemo/ demonstran masih berlanjut.
Penulis/Editor : Amri
No Comments