BICARAINDONESIA-Medan : Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengakui, tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) sudah diperiksa.
“Ketiga tersangka sudah diperiksa. Memang, pada saat dipanggil hanya satu orang tersangka (JS, direktur PT. MKBP) yang datang, tapi besoknya kedua tersangka (Rektor dan PPK) datang dan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Rony Samtana, usai sholat Jumat (25/9) di Mapoldasu.
Ronny Samtana menyebutkan, ketiga tersangka seusai dilakukan pemeriksaan tidak dilakukan penahanan karena mereka dinilai koveratif. “Tidak dilakukan penahanan,” ujarnya
Saat ini, sebutnya, berkas pemeriksaan ketiga tersangka sedang tahap perampungan untuk segera dikirim ke JPU. “Sedang dirampungkan, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, berkas dikirim ke JPU,” ungkapnya.
Mulai terkuaknya tabir dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu (PGKT) di kampus UIN Sumut, dengan ditetapkannya tiga nama jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, menambah hitam catatan kelam Kementrian Agama, yang menaungi kampus plat merah ini.
‘Gurita’ dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru, setelah penyidik Ditreskrimsus Poldasu, resmi menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial SH, sebagai tersangka
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi, Selasa malam (1/9/2020) membenarkan kabar tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Polda Sumut menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.
Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana dugaan rasuah tersebut yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Anggaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.
“Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar,” katanya.
Akan tetapi, hingga kini kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT MBP tersebut ‘mangkrak’ alias tidak selesai, sehingga hingga kini bangunan bernilai fantastis itu tidak bisa digunakan sebagaimana peruntukannya.
Penulis / Editor : Tim
No Comments