BICARAINDONESIA-Medan : Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut telah menyurati Inspektorat Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) untuk melakukan audit kegiatan Bimtek Dana Desa tahun 2020.
Surat Dirkrimsus Polda Sumut tersebut bernomor: K/2989/VIII/Res.3.3/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Agustus 2020, sudah dikirim ke APIP Inspektorat Paluta.
“SP2D dari Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor: K/20710/IX/Was.2.4/2020/Ditreskrimsus tanggal 21 September 2020, juga sudah kita terima sebagai pelapor atas dugaan korupsi anggaran Bimtek Dana Desa Pemkab Paluta,” ujar Najir Sarif Siregar SH dari Law Office Najir Sarif Siregar & Associates di Medan, Selasa 6 Oktober 2020.
Surat ke APIP Inspektorat Pemkab Paluta dan ke Law Office Najir Syarif Siregar Associates ditandatangani Pj. Kasubdit III Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Untuk itu diminta kepada Inspektorat Paluta segera melakukan audit persoalan dimaksud, harus transparan serta akuntabel sebab persoalan ini menyangkut keungan negara,” kata Najir.
Meski sebelumnya surat dari Polda Sumut sudah dilayangkan dan masih dalam suasana Pandemi Covid-19, tetapi Pemkab Paluta tetap melaksanakan Bimtek Dana Desa di Hotel Wings, kawasan Bandara Interasional Kualanamu, di Kab. Deliserdang.
“Surat dari Tipidkor Polda Sumut ke Inspektorat Paluta sepertinya dianggap sampah, karena Pemkab Paluta tetap melaksanakan Bimtek Dana Desa di Hotel Wings. Tidak ada itikad baik ke Polda Sumut,” tegas Najir.
Editor : Yudis/rel
No Comments