x

Poldasu Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mafia Tanah ‘Sport Center’ ke Kejatisu

3 minutes reading
Thursday, 17 Dec 2020 10:09 0 180 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Prosesi itu dirangkai dengan acara Konfrerensi Pers di Aula Kejati Sumut, Jl. AH Nasution Medan, Kamis (17/12/2020).

Langsung dipimpin Kajati Sumut IBN Wiswantanu, dalam konfrensi pers itu, turut pula hadir Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam paparan itu menjelaskan, bahwa dalam penyerahan tahap II (P.22) dari Poldasu ke Kejati Sumut, terdiri dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka yang displit menjadi 4 berkas.

Mereka adalah :
1. MD (61) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang.
2. Nu (58) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang
3. HEZ (55) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab..Deliserdang
4. NK (44) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang.

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN2 Tanjungmorawa yang berada di Jl. Arteri, Desa Sena, Kec. Batangkuis, Deliserdang keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kec. Batangkuis Deliserdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar),” jelas Wiswantanu.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat.

Kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.

Sementara barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, dibalik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” tegas Martuani.

Sementara Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman, SH,MH.

Akhir kegiatan ditutup dengan foto bersama seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Sumut.

Editor : Yudis/rel

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x