BICARAINDONESIA-Medan : Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengeluarkan imbauan prihal larangan penggunaan sandal jepit bagi seluruh pengendara sepedamotor di mana pun berada.
Menanggapi imbauan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, ini sifatnya imbauan saja. Karena menurut dia ini penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
“Imbauan ini untuk meminimalisir kecelakaan bagi pengendara motor. Penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal jika menggunakan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim,” sebut Hadi, Kamis (16/6/2022).
Di Sumatera Utara sendiri, sambung dia, pihaknya juga menerapkan imbauan ini. Personel yang di lapangan mulai memberikan imbauan kepada pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit. “Kita berupaya untuk menerapkan imbauan ini,” katanya.
Dia memastikan tidak ada penindakan dan sanksi bagi pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit. “Tidak ada penindakan atau sanksi. Ini hanya imbauan,” sebut Hadi.
Hadi menambahkan, bagi pengendara sepedamotor memakai sepatu untuk mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.
Sebelumnya, Korlantas Polri memberi penjelasan terkait imbauan kepada pengendara sepeda motor agar tak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga membantah beredarnya isu soal sanksi tilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit.
Dia mengatakan, imbauan tersebut merupakan upaya untuk mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.
“Mohon maaf saya bukan men-strassing (menekan) pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pakai motor (dengan sandal jepit), kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Penulis / Editor : *Amri
No Comments