BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi mengamankan tiga orang berinisial DT (41), MFU (26), dan EDS (28) yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Dua di antaranya bekerja di panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (26/5/2023), yakni sebuah kamar kos di Serpong dan Bambu Apus Pamulang, Tangsel.
“Pelaku satu wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong, dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kamis, sore,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023), dikutip dari detik.
Zain mengatakan bahwa ketiganya ditangkap usai adanya laporan masyarakat. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi.
“Kami langsung menindak lanjut informasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya,” kata Zain.
Dari hasil tes urine ketiganya, kata Zain, mengandung metamfetamin sehingga ketiganya diduga menggunakan sabu. Ketiga pengguna sabu ini dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” kata dia.