BICARAINDONESIA-Jakarta : Lima pengedar sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat diamankan polisi dirumahnya masing-masing. Kelima pelaku yang ditangkap, yakni BS, HS, SA, IF, dan ES.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan mereka diketahui merupakan pengedar sabu jaringan lokal.
“Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan,” ujar Yonky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
Penangkapan kepada pelaku, kata Yonky, dilakukan usai polisi menerima laporan masyarakat. Kelima pelaku kemudian ditangkap di kediaman masing-masing.
Sejumlah pelaku bahkan disebut sebagai residivis dan telah melakukan tindakan tersebut berulang kali.
“Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan. Setelah keluar, masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar),” kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 5 ayat (1).
No Comments