BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi mengamankan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Riza diamankan pada Rabu (5/3/2025) di Cililin, Bandung Barat sekitar dini hari.
Riza, saat itu ditangkap bersama dua orang rekannya saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Jumat (7/3/2025).
Dari penangkapan itu, kata Tri, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram serta alat penghisap.
“Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara” jelas Tri.
Penangkapan Riza dan dua orang temannya diawali dari penangkapan terhadap seorang pengedar. Kemudian mengarah lagi pada bandar yang ternyata mereka masih sekeluarga.
“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata Tri.
Akibat perbuatannya, SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” kata Tri.