BICARAINDONESIA-Jakarta : Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Medan, mengamankan pemalak pedagang di Pasar Petisah Medan berinisial R (33), Senin (21/11/2022). Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi.
Fathir mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Pasar Petisah Medan. Pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang sudah berjalan cukup lama.
Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Fathir, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, kata Fathir, untuk menjawab keresahan masyarakat dan kaitannya dengan praktik-praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Petisah Medan.
Berdasarka hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta setiap bulannya kepada para pedagang adalah untuk membayar biaya lapak jualan.
“Korban sudah kita mintai keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan terhadap praktik pungli di Pasar Petisah Medan ini.
“Jadi pada kesempatan ini, kami imbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan. Karena kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Fathir juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, kaitannya dengan kejadian yang terjadi.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik-praktik seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” pungkasnya.
No Comments