BICARAINDONESIA-Aceh : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menemukan tanaman ganja di kebun warga Desa Seunebok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Penemuan itu bermula dari tertangkapnya seorang pengedar ganja di wilayah Idi Rayeuk, Senin (3/4/2023) malam.
“Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengatakan bahwa 18 paket ganja siap edar itu berasal dari BA. Seorang warga di Kecamatan Peudawa,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., Selasa (4/4/2023).
Atas informasi itu, pagi dini hari tadi anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menuju lokasi BA. Akan tetapi, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri. “Diduga pelaku (BA) kabur mengetahui kedatangan anggota kami,” ujar Kapolres.
Kendati demikian, di lokasi itu, polisi menemukan tanaman ganja dengan ketinggian bervariasi yang ditanam oleh BA di samping rumahnya. Modusnya, dengan meyisipkan tanaman ganja di sela-sela tanaman sayuran.
“Ada 131 batang tanaman ganja yang sudah kami amankan,” sebut Kapolres.
Selanjutnya, tanaman ganja tersebut dicabuti oleh Kapolres Aceh Timur dengan didampingi Kabagops Kompol Yusuf Hariadi, S.H.,M.Si. dan Kabag SDM Kompol Marzuki. Juga Kasat Samapta AKP Irwanysah Nasution, Kasat Lantas Iptu Krisna Hadi Widyanto, dan S.T.K.,S.I.K., Kasatres Narkoba Iptu Yudha Parasatya, S.H. Ada pula Kapolsek Peudawa Ipda Hendra Kurniawan, KBO Satresnarkoba Ipda Safwadi Nour, S.H., Babinsa Koramil 16/PDW, dan Geuchik Gampong Seuneubok Peunteut Darwis.
Usai dicabut, tamanaman ganja tersebut kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentigan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk menangkap pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu karung daun ganja kering dengan berat bruto 4,1 kilogram.
Editor: Rizki Audina/*