BICARAINDONESIA-Medan : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak berusia 1,5 tahun berisinial NA (30). Pelaku diamankan pada Senin (29/8/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku seorang wanita .
“Pelaku diamankan dari kediaman rumah pelaku diseputaran Medan Selayang,” kata Fathir.
Fathir mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku sempat terekam CCTV dan viral dimedia sosial.
“Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban dengan begitu sadisnya pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 wib di Jalan Chrysant Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang,” ungkapnya ucapnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh seorang wanita pengurus rumah tangga bernama Deborah Juliani ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku yang melakukan kekerasa terhadap anak itu.
“Untuk motif pelaku masih kita dalami,” kata Fathir.
Atas perbuatnnya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022.
No Comments