BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian Bogor mengamankan seorang wanita berinisial Y (38) yang mengedarkan tramadol tanpa izin di Suryakencanaya, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 903 butir obat psikotropika jenis tramadol diamankan sebagai barangbukti.
“Ada satu wanita diamankan, dia mengedarkan psikotropika di rumahnya, sekaligus menjual secara online maupun offline. Kita amankan tersangka dengan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di Suryakencana,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (23/10/2023).
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan bahwa wanita berinisial Y itu ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas terdangka.
Eka menyebut, pelanggan dari Y yang biasa disebut ‘pasien’ datang ke rumah Y untuk membeli tramadol dan obat terlarang lainnya.
“Untuk perempuan inisial Y ini, dia memiliki ‘pasien’ yang banyak, yang datang ke rumahnya. Ada juga yang dijual secara online,” kata Eka.
“Jadi memang banyak juga kawan-kawannya datang ke rumahnya. Karena tahu tersangka ini jualan tramadol itu,” tambah dia.
Atas perbuatannya, wanita itu dijerat dengan undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Selain itu, Y juga diancam dengan pasal 435 atau pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.