BICARAINDONESIA-Jakarta: Empat orang sindikat peredaran narkoba di Lombok, Nusa Tenggara Barat berhasil ditangkap polisi. Penangkapan itu bermula dari dua pelaku berinisial MYM (24) dan MZA (16) di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (21/5/2021).
Kedua pelaku merupakan sindikat narkoba lintas provinsi. Mereka berangkat dari Bali menuju Lombok. Sebelumnya mereka menggunakan pesawat datang dari Jakarta. Setelah dicegat dan ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
“Kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dikutip dari viva.co.id, Selasa (25/5/2021).
Kedua pelaku asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur itu membawa sabu dengan total 520 gram. Dari pengakuan pelaku, Helmi mengatakan, ditangkap lagi dua pelaku lainnya asal Lombok Timur berinisial HA (33) dan HJ (41).
“Sedangkan dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat,” katanya.
Para pelaku kini berada di Rutan Polda NTB dan diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
No Comments