x

Polisi Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Satu Mucikari Ditangkap

2 minutes reading
Wednesday, 21 Apr 2021 07:59 0 218 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus prostitusi daring melalui media sosial dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus, berhail diungkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat. Pada pengungkapan kasus ini pihak polisi turut menangkap seorang muncikari.

“Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat,” kata Kombes Pol M Syahduddi, Kapolresta Cirebon, dilansir dari Viva.co.id, Rabu (21/4/2021).

Adapun tersangka yang ditangkap pada kasus ini berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. Modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.
Selain itu, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

“GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Dari tangan tersangka, Syahduddi mengatakan, sejumlah barang telah diamankan, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya pula.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x