BICARAINDONESIA-Pandeglang : Guna mencegah terjadinya perburuan badak, polisi menyita senjata api warga di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.
“Itu untuk mengantisipasi (perburuan badak Jawa), karena di sana dekat dengan Taman Nasional Ujung Kulon,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Jumat (4/8/2023).
Didik mengatakan, alasa warga memiliki senjata api tersebut, yaitu untuk berburu hama babi. Namun, Didik menegaskan, kepemilikan senjata api itu melanggar undang-undang.
“Memang masyarakat punya alibi bahwasanya itu alasan untuk hama, tetapi kan bisa juga digunakan hal lain. Satu sisi, menurut undang-undang itu enggak boleh,” ujarnya.
Senjata yang dikumpulkan itu merupakan milik warga Kecamatan Ciamanggu, Pandeglang. Camat Cimanggu Encun Sunayah mengaku bahwa dirinya tak mengetahui detail berapa banyak senjata yang dikumpulkan dan dibawa oleh Polda Banten.
“Iya (ada pengumpulan senjata api), kan enggak boleh. Ada undang-undangnya. Saya kurang tahu jumlahnya, yang jelas itu udah ditangani sama Polda dan Polsek,” kata Encun.
Lebih lanjut, dia mengatakan, warga biasanya menggunakan senapan untuk berburu babi yang merusak lahan pertanian atau perkebunan milik warga yang dikenal dengan istilah ‘nganjingan‘.
“Biasanya untuk berburu babi, kan biasa di kita ada bahasa ‘nganjingan‘. Kelompok-kelompok pemburu babi,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Encun, dia tak tahu detail apakah ada senjata yang digunakan warga untuk melakukan perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Dia mengaku, hanya diminta mengoordinir pengumpulan senjata saja.
“Wallahualam ke situnya, mah. Kewenangan dari mereka (polisi), yang jelas kami diperintahkan gitu aja (untuk mengumpulkan senjata api),” tandasnya.
Seorang warga Desa Rancapinang, Cimanggu, Kurtusi, juga membenarkan adanya pengumpulan senjata api milik warga. Dia mengatakan, ada puluhan senjata api yang dikumpulkan di desanya.
“Iya, ada yang dikumpulkan dari warga,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*