BICARAINDONESIA-Sergai : Tim Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Tebingtinggi, mulau menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyelewengan bantuan beras yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Penggalangan yang dilaporkan warga Desa Pengggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara atas nama Elifson Silitonga dan warga lainnya.
Hal tersebut diketahui menyusul beredarnya surat panggilan kepada 6 orang warga Desa Pengggalangan untuk dimintai keterangan pada hari ini Kamis (28/3/2024( di ruangan tindak pidana korupsi Polres Tebingtinggi.
Keenam warga yang dimintai keterangan adalah La Ode Mursalim, Roli Sinaga, Leber Norton Sitohang, Rikson B.Silaban, Saiful Bahri dan Rayen Manulang sebagai warga yang berhak atas bansos beras tersebut akan tetapi tidak mendapatkannya.
Usai memberikan keterangan di ruang Unit II Tipidkor, keenam warga tersebut menjelaskan kepada awak media bahwa mereka berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku.
“Ya kami berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tebingtinggi bisa menuntaskan kasus ini secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap warga.
Sebelumnya, sejumlah wartawan, pada Rabu kemarin (27/3/2024), juga telah meminta tanggapan Kades Penggalangan, Boini perihal pemanggilan enam orang warganya yang dimintai keterangan atas dugaan bansos beras tersebut via pesan singkat whatsapp. Akan tetapi Boini tidak bersedia menjawab.
Sementara, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto saat dimintai tanggapannya terkait dumas bansos beras tersebut membenarkan sudah ditindaklanjuti penyidik.
“Ya Dumas tersebut telah kami tindaklanjuti dan prosesnya masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari masyarakat,” ujarnya singkat.
Penulis : Rm
Editor : Ty