x

Polisi Gerebek Penangkaran Buaya Ilegal di OKI Sumsel, 3 Pelaku Ditangkap

2 minutes reading
Saturday, 26 Aug 2023 13:00 0 257 Iki

BICARAINDONESIA-OKI : Seorang warga di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kedapatan memelihara 58 ekor buaya. Aparat kepolisian yang mendapat laporan dari warga sekitar kemudian menggerebek penangkaran buaya itu dan mengamankan ketiga pemiliknya.

Penangkaran ilegal tersebut berlokasi di Desa Terusan laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI. Polda Sumsel mengambil foto dari penangkaran itu dan tampak sebuah lokasi sempit berdinding beton-kayu yang cukup tinggi dipenuhi buaya muara. Saking banyaknya, buaya muara itu sampai bertumpuk-tumpuk.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal. Bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara ilegal itu,” jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Diketahui, lokasi sempit itu berada tepat di samping pekarangan rumah tersangka, yang juga berdekatan dengan rumah warga lainnya.

Buaya rawa adalah salah satu satwa yang dilindungi sehingga untuk memeliharannya tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang khusus mengatur bagaimana kita memelihara binatang di lingkungan rumah.

Dikutip dari Cekhukum, Sabtu (26/8/2023), aturan memelihara binatang tertuang di dalam pasal 490 KUHP. Apabila melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah disebutkan dalam pasal 40 ayat 2 dengan bunyi sebagai berikut.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ats perbuatannya, ketiga pelaku yang memelihara buaya-buaya muara tersebut, yakni A (73), S (48) dan SM (43), dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x