BICARAINDONESIA-Jakarta : Rumah produksi minuman keras (miras) oplosan di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, digerebek polisi. Satu pelaku berinisial SY (40) berhasil diamankan. Pelaku diduga memproduksi miras jenis ciu tanpa izin.
“Polisi melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman beralkohol jenis ciu,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Sabtu (25/3/2023)
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ruangan yang berada di lantai 3 rumah tersebut, dijadikan sebagai tempat produksi,” imbuhnya.
Penggerebekan yang terjadi pada Jumat (24/3/2023) pukul 13.30 WIB itu, berawal dari sampainya informasi kepada Polisi RW 07, di lokasi tersebut sering terjadi tawuran.
“Sebelum melakukan aksi tawuran, sekolompok anak muda tersebut mengonsumsi minuman berlakohol jenis ciu yang dibeli dari SY,” ujar Binsar.
Binsar mengatakan, usai mendapatkan informasi dari warga, Polisi RW 07 langsung melapor kepada Piket Reskrim Polsek Pademangan. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga drum air warna biru setinggi 90 cm dengan diameter sekira 55 cm, drum itu berkapasitas 200 liter. Ada juga tujuh jeriken warna putih kapasitas 25 liter, satu kompor gas, satu dandang besar, satu tabung gas 3 kg, dan plastik ragi seberat 15 kg. Lalu, plastik besar berisikan sekira 40 botol bekas air mineral ukuran 600 ml, satu ember besar, setengah karung gula pasir sekira 25 kg, dan setengah karung beras ketan sekira 25 kg.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara,” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa miras siap edar sebanyak 150 liter. “Sekitar 150 liter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana.
Editor: Rizki Audina/*