BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menggerebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Ranca Bungur, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan usai adanya laporan dari warga terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat itu.
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, tempat itu mengirimkan sejumlah TKI secara ilegal ke Malaysia.
“Pengungkapan dugaan TPPO berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal di Ranca Bungur,” kata AKBP Iman Imanuddin, Rabu (14/6/2023).
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan empat tersangka TPPO, yakni inisial LS (49), AK (37), RA (32), dan S (63). Selain itu, kata AKBP Iman, masih ada enam orang lain yang menjadi buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Iman menjelaskan, para tersangka merekrut sejumlah TKI melalui iklan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan berupa asisten rumah tangga hingga cleaning service di Malaysia.
“Kemudian, mereka (TKI) diberangkatkan tanpa dokumen sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iman.
Dalam perkara di Ranca Bungur, empat tersangka TPPO itu dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta,” kata Iman.
Sejauh ini, Iman mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO tersebut yang merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa di wilayah Parungpanjang, Bogor, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan, dari pengungkapan dugaan TPPO di Ranca Bungur dan Parungpanjang, pihaknya mengidentifikasi ada 61 korban.
“Yang sudah berhasil dipulangkan alias tidak jadi berangkat sebanyak 22 orang, sedangkan 39 diduga kuat masih di luar negeri, kami koordinasi dengan pihak terkait untuk dipulangkan,” ujar Sigiro.
Para korban diiming-imingi penghasilan Rp5 juta hingga Rp10 juta dan dijanjikan akan menjadi pekerja migran yang legal. Namun, sebagian korban dimintai uang dengan nominal beragam, mulai Rp5 juta hingga Rp21 juta untuk bisa disalurkan sebagai pekerja migran.
“(Korbannya) warga sekitar Jawa Barat, ada yang Bogor, Cianjur, dan sekitarnya,” kata Sigiro.
Editor: Rizki Audina/*