x

Polisi Ringkus Bandar Sabu Antar Provinsi, Sabu Seberat 3,7 Kg Disita

2 minutes reading
Friday, 6 Oct 2023 21:59 0 245 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus HB alias P, seorang bandar narkoba antar Provinsi.

Dari tangan pria 36 tahun itu, polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,7 Kilogram.

“Penangkapan itu bermula, dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin sore tanggal 25 September 2023 lalu, pukul 17.40 WIB di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK didampingi Wakapolres Kompol Ricky Pripurna Atmaja, SIK, KBO Satresnarkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu dalam paparan dihadapan wartawan, Jum’at (6/10/2023)

Dijelaskan AKBP James, pengungkapan bandar narkoba itu bermula saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan lewat skema under cover buy dengan berpura pura ingin membeli barang haram tersebut dari tersangka RS.

Hasilnya, pancingan itu menuai hasil dan RS tidak berkutik saat petugas meringkusnya dan turut menyita barang bukti sabu seberat 18,9 gram

“Saat ditangkap, dari tersangka RS ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, 1 unit hp android merk Samsung dan dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P,” terangnya.

Tidak menyia-nyiakan info berharga itu, sambung James, pada Senin (25/9/2023) lalu, sekira Pukul 21.30 WIB, tim langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka HB Alias P tanpa perlawanan dikediamannya di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Ketika dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka HB Alias P, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya,” urainya.

Lebih lanjut diutarakan Kapolres, sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 11 September 2023 sebelumnya, bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia masuk dalam kategori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

“Makanya saya tegaskan, Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek akan terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x