x

Polisi Sebut Pelanggan Artis CA Bisa Dipidana, Asal Istri Lapor

2 minutes reading
Tuesday, 4 Jan 2022 13:49 0 233 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi menyebut bahwa pelanggan prostitusi online yang melibatkan artis CA dapat dipidana jika ada laporan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

“Iya (bisa dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan),” kata Zulpan, Selasa (4/1/2022), dikutip dari CNNIndonesia.

Zulpan membenarkan bahwa saat ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat, CA sedang bersama seorang pelanggan.

“Iya kan berdua dia, sudah tidak menggunakan pakaian,” ucap Zulpan.

Akibat desakan sejumlah pihak, termasuk Komnas Perempuan Zulpan angkat suara untuk mengungkap siapa pelanggan dalam prostitusi online ini.

“Terkait hal ini, pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU Pornografi dan ITE,” kata Zulpan.

“Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk ke UU human trafficking atau perdagangan orang,” ujarnya.

Polisi dalam kasus ini menetapkan artis CA dan tiga muncikari berinisial KK, R dan UA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan akan menimbang pemidanaan konsumen jasa prostitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Nah ini yang nanti tentu karena RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan diajukan kembali ke DPR akan kita lihat ya. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus prostitusi,” kata dia, Senin (3/1).

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x