BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi telah menahan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, FAF menghadiri pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota sesuai panggilan pada Senin (26/8/2024) kemarin.
“Sudah, kemarin sudah datang memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dengan penasihat hukumnya,” ujar Audy dikutip dari detikcom, Selasa (27/8/2024).
FAF, kata Audy, menjalani pemeriksaan hingga Senin malam. Usai menjalani pemeriksaan, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap FAF.
“Kemarin kita langsung keluarkan spinkap dan per hari ini sudah dilakukan penahanan,” katanya.
FAF akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik bakal memperpanjang masa penahanannya bila masih diperlukan untuk pemberkasan dan kepentingan penyidikan lainnya.
“Saat ini kami melakukan pemberkasan, mudah-mudahan segera tuntas supaya bisa kirimkan untuk tahap I ke kejaksaan,” imbuh dia.
Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap FAF.
“Berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 38 dan Pasal 40, apabila PNS menjadi tersangka dan ditahan maka terhadap PNS tersebut dilakukan skorsing atau pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (26/8).
Dwi Astuti mengatakan sanksi tersebut diberikan sampai proses hukum selesai. Nantinya, DJP akan menentukan status kepegawaian FAF setelah adanya putusan pengadilan.
“Sampai proses hukumnya selesai ada putusan pengadilan. Berdasarkan Putusan pengadilan tersebut nantinya akan menentukan status kepegawaiannya,” kata dia.