BICARAINDONESIA-Makassar : Polisi menangkap dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait kasus narkoba jenis sabu. Mereka ialah Muhammad Wahyu (33) kader Partai Golkar dan Kamrianto (29) kader PAN.
Penangkapan keduanya terjadi di lokasi yang berbeda, tetapi masih di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (1/8). Saat itu, keduanya hendak menggunakan sabu yang telah dibeli.
Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Andi Marzuki membenarkan bahwa anggota DPRD Sinjai yang ditangkap itu adalah Muhammad Wahyu. Marzuki mengaku, masih berkoordinasi dengan DPD II Golkar Sinjai terkait kasus tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD Sinjai untuk menelusuri kejadian itu (Muhammad Wahyu ditangkap terkait narkoba). Laporkan secepatnya kalau memang terbukti dia melakukan seperti yang diberitakan,” kata Marzuki, Jumat (4/8/2023).
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Marzuki mengatakan bahwa Golkar akan mengambil tindakan setelah kasus yang menjerat kadernya itu sudah jelas.
“Kita lihat proses berikutnya, apakah betul-betul seperti itu. Terbukti dan sudah ada keputusan tersangka atau apa, baru kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Senada, DPW PAN Sulsel juga membenarkan Kamrianto merupakan kader PAN yang ditangkap terkait kasus narkoba.
“Iya, sudah mi didengar. Kalau ternyata memang terlibat, karena saya kira polisi juga sudah tersangkakan, saya kira juga tidak gampang tersangkakan apalagi anggota DPRD,” kata Bendahara DPW PAN Sulsel Syamsuddin Karlos.
Muhammad Wahyu dan Kamrianto ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Selasa (1/8/2023). Dua oknum legislator itu bermaksud menggunakan sabu yang dibelinya.
“Dua oknum anggota DPRD Sinjai diamankan saat janjian menggunakan narkotika di depan salah satu hotel di Makassar,” kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi, Kamis (3/8/2023).
Sebelumnya, polisi menerima informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan pria inisial ARB (24) pada Senin (31/7/2023). ARB juga merupakan warga Sinjai. Kemudian, turun ke lokasi melakukan pengintaian pada pukul 21.00 WITA. Sejam berselang, polisi mengamankan ARB yang sedang berdiri di tepi jalan.
“ARB ini merupakan kurir yang dipercaya oleh dua oknum anggota DPRD Sinjai KM dan MW untuk dibelikan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram,” ungkap Kombes Darmawan.
“Keduanya mentransfer uang ke ARB sebanyak Rp 450 ribu,” imbuhnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap ARB untuk menggerebek KM dan MW. Polisi lalu menangkap KM di Jalan Topas Raya Makassar dan menangkap MW di Jalan Pelita Raya.
“Dari tangan KM ini disita barang bukti 1 batang pirex kaca, 4 batang pipet, 1 lembar bukti transfer serta 2 unit HP. Begitu juga MW, diamankan 1 lembar bukti transfer dan 2 unit HP,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*