BICARAINDONESIA-Jakarta : Empat pemuda MP (17), MF (21), AN (24), RP (19) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, ditusuk orang. Akibatnya, satu korban meninggak dunia. Pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku penusukan itu, yakni AP (22) dan AR (18).
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakut serta Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Iverson Manossoh, Kamis (27/4/2023).
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/4/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Kejadian berawal ketika pelaku AR kalah berduel dengan saksi MP. Saat itu, saksi MP dan saksi MF tengah melintas di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakut.
Kemudian, datang AR bersama teman-temannya mencegat saksi dan menanyakan saksi MP. Sebab pelaku AR ada masalah dengan saksi MP. “Pelaku AR mengajak duel saksi MP di PT Koja,” ujarnya.
Iverson menjelaskan, hasil duel tersebut, pelaku AR kalah dari saksi MP. Saksi MP pun menganggap permasalahan telah selesai. Namun, Iverson mengataka, AR tidak terima kalah berduel dengan saksi MP. Kemudian, AR pun menghubungi pelaku AP yang juga tidak terima dengan kekalahan pelaku AR dan langsung menusuk para korban.
“Pelaku AP langsung menusuk para korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Tak hanya itu, pelaku AR juga turut menusuk korban dengan menggunakan badik yang sama,” kata Iverson.
“Setelah melihat korban terjatuh, para pelaku melarikan diri,” imbuhnya.
Para korban dilarikan ke RS Duta Indah, tetapi korban AN dinyatakan sudah meninggal dunia saat mendapatkam perawatan medis.
“Setelah dilakukan identifikasi pada tubuh korban meninggal dunia, terdapat enam luka tusuk. Satu luka tusuk di dada sebelah kiri, empat luka tusuk di perut sebelah kiri, dan satu luka tusuk di kaki sebelah kanan,” katanya.
Lebih lanjut, Iverson mengatakan, selain korban meninggal dunia, ada korban lain yang mengalami luka tusuk. Di antaranya, saksi MP satu luka tusuk di perut, saksi MF empat luka tusuk (satu di tangan kanan dan tiga di punggung), saksi RP satu luka tusuk di badan sebelah kanan.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Penjaringan dan dikenakan Pasal 338 KUHP, subsider pasal 170 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
Editor: Rizki Audina/*