BICARAINDONESIA-Manokwari : Polresta Kota Sorong bersama Polda Papua Barat berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pembakaran wanita berinisial WG hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, dua tersangka yang sudah diamankan itu berinisial AT dan FT.
“Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan,” kata Adam Erwindi di Manokwari, Kamis (26/1/2023).
Erwindi menjelaskan, polisi terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 18.40 WIT. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT sekitar pukul 18.00 WIT. “Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT,” jelas Adam Erwindi.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus pembakaran korban WG itu. Dia menyebut, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan,” terang Kabid Humas.
Pembakaran korban WG terjadi pada Selasa pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Insiden itu dipicu oleh informasi hoaks terkait penculikan anak.
Massa menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak. Mereka langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban. “Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban” tandas Adam.
Editor: Rizki Audina/*