BICARAINDONESIA-Medan : Polisi menangkap 4 pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK). Keempat pelaku ditangkap polisi di Jl. Air Hakim, Medan, usai mengonsumsi narkoba.
“Keempat pelaku yang ditangkap ialah Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38), Fran Mudigdo (35), dan Manda Lesmana (35),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (20/1/2023).
Kasus pemalsuan tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang menyebut para pelaku kerap mengonsusmi narkoba di lokasi kejadian.
“Saat digerebek, mereka sedang memalsukan STNK. Para pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan STNK untuk diperjualbelikan,” ujar Fathir.
Lebih lanjut, Fathir mengungkapkan sindikat itu berhasil dibongkar setelah polisi menangkap tiga pelaku pada Senin (16/1/2023) lalu. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lainnya.
Modus pelaku, kata Fathir, awalnya membeli STNK bekas, dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Lalu, mereka memodivikasinya dan menjual ke orang lain seharga Rp400 ribu.
“Cara memodifikasinya dengan mengganti nomor kendaraan pemiliknya. Kemudian, dicetak dan diolah. Baru diperjualbelikan sesuai pesanan konsumen,” ungkap Fathir.
Saat pengamanan polisi menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan dimodifikasi pelaku. Dari penyelidikan, mereka telah berhasil menjalankan aksi itu sejak 6 bulan lalu. Namun, Fathir belum merinci jumlah STNK yang sudah terjual.
Polisi juga masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk soal dugaan keterlibatan sindikat kejahatan pencurian motor dalam kasus tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan sindikat curanmor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Fathir.
Editor: Rizki Audina/*