BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria lanjut usia (lansia) di Bogor, Jawa Barat, bernama Abah Oyan (55) ditangkap polisi. Abanh Oyan ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak.
“Yang pertama, kita sampaikan terkait dengan perbuatan cabul. Ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban wanita, anak-anak di bawah umur sebanyak 11 korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (28/5/2024).
Abah Oyan memiliki warung kelontong dan tempat penyewaan sepeda listrik. Korban merupakan anak-anak yang hendak menyewa sepeda kepada pelaku.
“Anak-anak ini datang untuk membeli (jajan), untuk menyewa sepeda. Nah, 11 orang dicabuli oleh si pelaku. Pelaku kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan,” tutur Kombes Bismo.
Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Mulai saat pelaporan hingga kini.
“Pesannya kepada masyarakat, utamanya orang tua anak, dampingi kalau anak keluar. Agar tidak menjadi korban kejahatan,” imbaunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Editor: Rizki Audina/*