BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang gembong narkoba bernama Murtala berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga menyita 110 kg sabu dari jaringan Muryala Cs sebagai barang bukti.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyebut, pengungkapan kasus ini berawal pada Oktober 2023. Saat itu, petugas menyita barang bukti 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari pengungkapan itu, tim melakukan pengembangan pada bulan November–Desmeber 2023 hingha Januari 2024. Kemudian, berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” katanya, Rabu (6/3/2024).
Lalu, petugas mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy Km 65A, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Tim pun berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva. Diamankanlah dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 5 kilogram juga,” jelasnya.
ST dan AN kemudian menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Saat melakukan penggeledahan, polis menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT alias Murtala.
“MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika,” jelasnya.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu seberat 100 kilogram.
“Berdasarkan pengungkapan saudara MT yang berperan sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur,” imbuhnya.
Dari ML, polisi menyita 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
Murtala Cs dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Rizki Audina/*