BICARAINDONESIA-Bandung : Dalam kurun waktu 6 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penusukan mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) oleh orang tak dikenal (OTK).
Diketahui, pelaku penusukan yang menewaskan Corrida Athoriq Muhammad Bagja (23) itu sempat melarikan diri.
Hal tersebut terlihat dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Pelaku tampak mengenakan jaket ojek online itu saat meninggalkan Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen 2 Blok J8, Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membeberkan identitas pelaku. Berinisial FA (24), pelaku merupakan warga Jalan Marga Mekar, Keluarahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Pelaku ditangkap pada Jumat (11/11/2022) malam atau beberapa jam setelah kejadian.
“Setelah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada hari yang sama (Jumat malam),” ujar Kusworo, Sabtu (12/11/2022).
Lebih lanjut, Kusworo juga mengatakan bahwa pelaku FA sempat berusaha menghilangkan barang bukti saat hendak ditangkap. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi (nopol) D 5477 ABH yang digunakan pelaku untuk datang ke rumah korban.
Kendatipun begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan jaket ojek online dan sebilah pisau yang dibeli secara online.
“Motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati dan kecewa terhadap korban yang berupaya menyebarkan foto-foto tentang kekurangan tersangka. Ada juga tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.
Pelaku FA dan korban sudah berteman sejak 2016. Pelaku merasa marah dan kecewa terhadap korban. Kemudian, dia merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojol dan senjata tajam.
Pada Jumat pagi, pelaku sengaja datang ke rumah korban di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen Blok J8. Sesampainya di temlat, pelaku masuk ke dalam rumah dan pura-pura mengantarkan paket.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku FA mengeluarkan senjata tajam dan menusuk beberapa kali ke leher korban. Usai melakukan hal tersebut, pelaku pun kabur.
Pada waktu itu, korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi, korban pun dibawa ke rumah sakit. Namun, sesampainya di Rumah Sakit Otto Iskandardinata (Ottista) Soreang, Bandung, korban meninggal dunia.
Pelaku FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. FA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments