x

Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku Penjualan Produk Kedaluwarsa di Bekasi

2 minutes reading
Wednesday, 23 Nov 2022 09:31 0 360 Iki

BICARAINDONESIA-Bekasi : Polisi berhasil menangkap tujuh orang terkait praktik penjualan produk makanan dan minuman kedaluwarsa di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Dikutip dari detikcom, Kanit Reskrim Cikarang Barat Iptu M Said Hasan menyebut, ketujuh orang itu ditangkap pada Rabu (16/11/2022).

Kasus tersebut berawal dari tertangkapnya perempuan (N) yang diduga terlibat dalam peredaran produk-produk kedaluwarsa. N ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Bojong Koneng, Telaga Murni, Cikarang Barat. Di kontrakan N, polisi menemukan ratusan dus makanan dan minuman kedaluwarsa.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ketika di lokasi, ada beberapa karyawan yang berinisial (M),(D), (A), (N), (J), dan (AR). Mereka sedang melakukan tugas untuk menghapus kode expired pada produk makanan. Kemudian, dicetak kembali kode expired-nya seperti produk makanan dan minuman pada umumnya,” kata Said, Rabu (23/11/2022).

Para pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa dengan cairan tiner. Lalu, mereka mencetak tanggal produksi yang baru seakan-akan produk tersebut belum kedaluwarsa.

“Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu dihapus menggunakan cairan tiner. Setelah sudah bersih dan tidak terlihat, nomor tanggalnya dicetak kembali menggunakan alat label matic printing seperti kode tanggal pada umumnya. Kemudian, diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller (AR) melalui media sosial,” jelas Iptu M Said.

Ketujuh pelaku tersebut telah ditahan di kantor polisi. Sementara itu, hingga ini pihak kepolisian masih memburu pelaku reseller lainnya.

Editor: Rizki Audina/*  

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x