BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret, Mhd Riski Agung (21) warga Jalan Setia Luhur No.186 C Medan ditembak mati tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan. Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dan menembak kaki dua pelaku lainnya, yakni Fauzan Akbar (22) dan Boy Sitorus (26).
Penembakan ketiga pelaku yang satu diantaranya meninggal dunia tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Kamis (17/2/2022).
Kompol Firdaus mengatakan, penangkapan dan penembakan ketiga pelaku dilakukan pada Rabu, (16/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
“Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan Kanit Pidum, AKP Reza di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan,” ujar Kompol Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan KH Wahid Hasyim yang dilakukan terhadap seorang dokter perempuan.
Dari hasil penyelidikan dan analisa, tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas tersebut. Pelaku tersebut bernama Agung, Aris, Fauzan dan Adit.
Berdasarkan informasi lanjutan terkait keberadaan pelaku tersebut diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono. Kemudian personel lansung bergerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Agung.
Saat dilakukan introgasi, Agung mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit. Dari sana polisi memperoleh informasi Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi. Sementara Aris dan Adit ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas.
Kemudian personel bergerak cepat menuju ke persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi.
“Pelaku Fauzan mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak,” jelas Firdaus.
Tim juga berhasil mengamankan Boy pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang. Pelaku yang tau keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas.
“Dengan sigap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan,” kata Firdaus.
Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut.
“Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Firdaus.
Dijabarkan Kasat Reskrim, pelaku Agung merupakan residivis pada Tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada Tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHP.
“Sedangkan pelaku Fauzan merupakan residivis pada Tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Dan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit,” ujar Firdaus.
Pelaku Fauzan mengakui berperan sebagai tim pantau bersama Adit dan Agung sebagai joki serta kapten dalam setiap mereka beraksi. Sedangkan Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban.
“Pelaku Boy mengakui sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali,” kata Firdaus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa helm, jaket, tas, sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, serta rekaman CCTV.
Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas tas milik korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku. Pencurian dilakukan pelaku guna mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
No Comments