BICARAINDONESIA-Medan : Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bekerjasama Satuan Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap tersangka pelempar bus lintas Medan – Batubara. Pihak kepolisian terpaksa memberi tindakan tegas kepada eksekutor pelempar berinisial BFS (28).
BFS yang merupakan warga Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap di kota Pematangsiantar. Sedangkan otak pelaku, E Sianipar (30), warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.
“Tersangka eksekutor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Bayu Putra Samara, Senin (9/5/2022).
Tatan mengungkapkan bahwa aksi pelemparan pada 29 April 2022 itu mengakibatkan seorang penumpang bus yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Korbannya merupakan seorang pelajar.
Pelemparan itu dilakukan karena dendam dan sakit hati E Sianipar terhadap armada bus Sartika.
“Motifnya karena ES sakit hati kepada pemilik mobil,” ungkap Tatan.
Sakit hati itu didasari uang milik E Sianipar yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia kemudian menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap sasaran bus Sartika.
“Pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan, tapi karena dendam dan tidak menyasar orang,” tegas Tatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika. Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal, 355 ayat, 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
No Comments