BICARAINDONESIA-Sukabumi : Dua orang oknum suporter Persija Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan rumah di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi masih memburu beberapa pelaku yanh lain.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak mereka ditangkap kurang dari 12 jam pascakejadian. Kedua tersangka itu berperan sebagai perusak banner Viking Persib.
“Sementara ini, menetapkan dua tersangka yang merusak banner. Namun, untuk yang merusak pagar yang kelihatan di (video) viral tersebut, saat ini masih dalam pengejaran,” kata Bagus, Selasa (24/9/2024).
Bagus belum mau menyebutkan dua identitas tersangka tersebut. Hanya saja, ia menyebut keduanya terancam pidana Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Hukumannya sama seperti semalam. Dia merusak banner, memasuki pekarangan rumah, kemudian di situ memprovokasi. Jadi, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk tersangka lainnya, kemungkinan masih bisa bertambah,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*